Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pendekar Silat Di Lamongan Diamankan Polisi, 4 Masih Usia Dini Dilepaskan

Pojokberita.co.id – Setidaknya ada 19 pendekar silat yang ditangkap pihak kepolisian Lamongan karena kasus penganiayaan, Laporan ini dimulai dari Januari 2023 sampai Awal Mei ini. Masing – masing terjadi di Kecamatan Paciran, Babat, Sugio, Lamongan, Sukodadi dan Deket.

Wakapolres Lamongan Kompol Akay Fahli menjelaskan, ini merupakan hasil ungkap kekerasan terhadap orang atau barang, yang melibatkan perguruan silat di wilayah hukum Polres Lamongan. ‘’Dari jumlah tersebut, telah diamankan sebanyak 19 orang tersangka. Dengan rincian 15 orang dewasa, serta 4 anak-anak (di bawah umur, Red),’’ tuturnya kepada Jawa Pos Radar Lamongan, kemarin (5/5).

Akay Fahli memastikan, empat tersangka yang berstatus anak-anak tidak ditahan. Namun diwajibkan melapor ke Polres Lamongan. Sebab, anak-anak tersebut masih memiliki hak dan kewajiban mengenyam pendidikan, hingga mendapatkan bimbingan dari orang tuanya.

Hingga kini dua berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan. Petugas masih melengkapi berkas untuk kasus lainnya. ‘’Barang bukti yang diamankan sebanyak 3 sepeda motor, satu batu, serta kaus atribut dari salah satu perguruan silat,’’ imbuhnya

Tersangka penganiayaan terancam pidana pasal 170 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. Akay Fahli menjelaskan, mayoritas kasus penganiayaan karena tidak senang saat bertemu, hingga akhirnya melakukan pemukulan bersama-sama. Beberapa kasus lainnya merasa tersinggung saat diblayer, serta ada yang saling mengejek.

‘’Sedangkan untuk aksi balas dendam, sampai saat ini, kita belum menemui laporan masuk,’’ ucapnya.

Upaya agar kasus serupa tidak berlanjut, yakni dengan mengumpulkan para para ketua dan tokoh perguruan silat. ‘’Mudah-mudahan nanti anggota keluarga sampai tingkat bawahnya juga baik,’’ terangnya. (sumber: Radar bojonegoro)

Share:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *